tw @beyond_pro_bdg | fb beyondproperty8@gmail.com (beyond) | www.urbanindo.com/BEYONDPROPERTY | official email beyondproperty8@gmail.com

Selasa, 08 Maret 2016

Jokowi: "Tax Amnesty" Bisa Danai Pembangunan Infrastruktur

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur yang kini tengah gencar digaungkan pemerintah diperkirakan membutuhkan dana mencapai Rp 5.000 triliun. 

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), dana itu tidak bisa hanya didapat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan alokasi sekitar Rp 1.500 triliun untuk waktu lima tahun.

"Baik itu pelabuhan, jalan tol, pembangkit listrik, jalur kereta api, bandara, semuanya itu butuh uang, butuh anggaran sehingga butuh kecepatan untuk membangun itu. Kalau hanya mengharapkan APBN tidak cukup," ucap Jokowi ketika meninjau persiapan pelaksanaan KTT OKI di Jakarta Convention Center, Jumat (4/3/2016).

Solusinya, kata Jokowi adalah tax amnesty atau pengampunan pajak. Hal ini bisa mendukung pendanaan pembangunan terutama infrastruktur baik dalam jangka pendek ataupun panjang.

Jokowi ingin agar ada aliran dana, dan aliran uang kembali. Uang-uang yang parkir di luar negeri bisa masuk ke Indonesia.

"Kita membutuhkan dana, membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan baik jangka pendek maupun jangka panjang, terutama yang membutuhkan uang gede untuk pembangunan infrastruktur,” tambahnya.

Pengampunan pajak ini diharapkan bisa menambah aliran dana yang masuk ke Indonesia sehingga ke depannya pemasukan negara dari sektor pajak kian kuat.

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak kepada DPR. Oleh karena itu, Jokowi menyerahkan segala pembahasannya ke DPR.

“Yang jelas sudah kita sampaikan ke Dewan, pertanyaannya ke DPR,” sebutnya.

Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang bagi Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dengan imbalan pembayaran pajak yang tarifnya lebih rendah atau tidak dikenakan denda akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.

Adanya tax amnesty ini diharapkan membuat para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri tertarik memindahkan dananya ke Indonesia sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar